riia

riia

Sabtu, 26 Februari 2011

softskil pkn 1

Pasal 28J

(1)

Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)

Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis.

maksud dari pasal tersebut adalah ::
setiap manusia bebas untuk memilih dan mampu menghormati sesama manusia dalam kehidupan bermasyarakat maupun berbangsa, setiap manusia juga mempunyai batasan-batasan yan sudah di atur dalam undang-undang baik dalam moral atau nilai-nilai agama,keamanan dan ketertiban dalam bermasyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar